Pihak Buni Yani: Polisi Percepat Pelimpahan Berkas Untuk Jegal Praperadilan

Posted by Akurat News on 6:20:00 PM

Pihak Buni Yani: Polisi Percepat Pelimpahan Berkas Untuk Jegal Praperadilan

AKURAT NEWS - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Buni Yani ke kejaksaan. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan kliennya lebih fokus untuk menghadapi praperadilan.

"Kami berharap terlebih dahulu menyelesaikan praperadilan. Kami optimis Insya Allah menang di praperadilan," kata Aldwin saat dihubungi detikcom, Rabu (7/12/2016) malam.

Berkas kasus Buni Yani terkait postingan di Facebook yang bernuansa SARA kini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum. Tak mau ambil pusing soal itu, Aldwin menyatakan ingin konsentrasi dulu pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.

Soal jadwal sidang praperadilan sendiri, Aldwin menyatakan telah mendapat jadwal dari PN Jaksel. Pihaknya akan menggunakan praperadilan sebagai upaya menggugurkan status tersangka Buni Yani.

"Saya sudah terima surat, hari Selasa depan sidangnya di PN Jaksel. Kita berharap dan kita akan uji dulu atas yang dituduhkan ke Buni Yani ini sebagai tersangka pasal 28 itu," terangnya.

"Prosedur dan formil kita akan uji dulu karena menurut kita kan prosesnya ini tidak sesuai prosedur," imbuh Aldwin.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA gara-gara postingan statusnya di Facebook.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Aldwin menganggap bahwa ada kesan berkas Buni Yani dipercepat pelimpahannya agar menggugurkan proses praperadilan. "Tentang berkas itu, ada kesannya kan dipercepat untuk kemudian bisa menggugurkan praperadilan," tandas Aldwin. (detikcom)

Demikianlah Artikel Pihak Buni Yani: Polisi Percepat Pelimpahan Berkas Untuk Jegal Praperadilan

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Pihak Buni Yani: Polisi Percepat Pelimpahan Berkas Untuk Jegal Praperadilan, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pihak Buni Yani: Polisi Percepat Pelimpahan Berkas Untuk Jegal Praperadilan dengan alamat link http://akuratid.blogspot.com/2016/12/pihak-buni-yani-polisi-percepat.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 6:20:00 PM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News