AKURAT NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua MUI Maruf Amin sebagai saksi sidang ke delapan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Dalam kesaksiannya di depan hakim, Maruf Amin mengaku tidak melihat secara langsung video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51.
Vide tersebut dikaji oleh tim yang dibentuk MUI. Tim itu terdiri dari empat komisi yakni komisi fatwa, pengkajian, perundangan dan informasi komunikasi. "Saya hanya lihat tulisan. Yang lihat video itu tim (komisi)," ujar Maruf Amin.
MUI juga tidak menemui Ahok terkait ucapannya dalam video pidato di kepulauan Seribu. MUI juga tidak fokus membahas isi kandungan ataupun tafsir saja, melainkan pada satu kalimat yang diucapkan Ahok yang menyebut 'dibohongi pakai surat Al-Maidah 51'.
"Kami tidak membahas kandungan isi dan tafsir Al Maidah. Yang kami bahas hanya ucapan terdakwa,' tegasnya.
Di hadapan majelis hakim, Maruf Amin menambahkan, keempat komisi tidak perlu menonton dan membahas keseluruhan video. Alasannya, tim kajian fokus pada pernyataan AHok yang menyinggung SUrat Al Maidah.
"Satu kalimat saja. Tidak ada masalah yang perlu pembahasan dari keseluruhan video. Kesimpulannya bahwa terdakwa Al-quran sebagai alat untuk kebohongan dan itu merupakan itu penghinaan," pungkasnya. (mdk)
Demikianlah Artikel Tak Tonton Keseluruhan Video Ahok, MUI Sebut Satu Kalimat Saja Cukup
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Tak Tonton Keseluruhan Video Ahok, MUI Sebut Satu Kalimat Saja Cukup, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tak Tonton Keseluruhan Video Ahok, MUI Sebut Satu Kalimat Saja Cukup dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/tak-tonton-keseluruhan-video-ahok-mui.html