Sidang Jessica Bahas Tentang Racun, Jaksa Malah Tanyakan Visa Saksi Ahli.

Posted by Akurat News on 9:30:00 AM

Sidang Jessica Bahas Tentang Racun, Jaksa Malah Tanyakan Visa Saksi Ahli.

AKURAT NEWS - Jaksa penuntut umum mempertanyakan jenis visa yang dipakai saksi ahli patologi forensik dari Universitas Queensland Australia, Profesor Beng Ong. Jaksa menyebut Ong seharusnya memakai jenis visa tinggal terbatas dan bukan visa kunjungan biasa.

"Saya menggunakan visa kunjungan, tidak ada formulir yang diisi. Visanya ada di paspor," jawab Ong saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Jaksa kemudian bertanya terkait kapan Ong tiba di Indonesia dan apakah ia menerima fee dari pihak kuasa hukum Jessica. Pertanyaan jaksa ini langsung diprotes oleh tim kuasa hukum Jessica.

"Keberatan yang mulia, kapan datang, di mana tidur, makan apa, kan tidak ada kaitannya. Itu sangat tidak etis (bertanya soal fee). Saksi Anda juga tidak saya tanya seperti itu," sanggah salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Jaksa selanjutnya menjelaskan peraturan perundang-undangan mengenai jenis visa yang seharusnya dipakai Ong.

"Dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, Pasal 8 tentang PP nomor 31 Pasal 89, visa kunjungan hanya dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosbud, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, singgah untuk perjalanan ke negara lain. Sementara untuk visa kunjungan, untuk pekerjaan dalam rangka profesi dan menerima bayaran, Anda diwajibkan Pasal 102 menggunakan visa tinggal terbatas. Pelanggaran itu diancam pidana," jelas jaksa.

"Keterangan ahli ini bisa dianggap sah apabila datangnya juga secara sah. Kalau secara ilegal apakah bisa dikatakan sah, itu kan belum tentu yang mulia," urai jaksa penuntut.

Majelis hakim kemudian berdiskusi sejenak. Akhirnya diputuskan bahwa Profesor Ong tetap akan didengar keterangannya. Sementara itu keberatan jaksa akan dicatat tersendiri.

"Ahli sudah didengar keterangannya, andaikan jaksa mengajukan keberatan seharusnya diajukan pada awal. Karena ini sudah berlangsung, maka saksi ini tetap akan kita dengar keterangannya akan kita catat di persidangan. Apabila masalah pelanggaran imigrasi apakah itu dilakukan atau tidak itu kewenangan jaksa untuk memidananya," terang ketua majelis hakim Kisworo. [detik]

Demikianlah Artikel Sidang Jessica Bahas Tentang Racun, Jaksa Malah Tanyakan Visa Saksi Ahli.

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Sidang Jessica Bahas Tentang Racun, Jaksa Malah Tanyakan Visa Saksi Ahli., mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Jessica Bahas Tentang Racun, Jaksa Malah Tanyakan Visa Saksi Ahli. dengan alamat link http://akuratid.blogspot.com/2016/09/sidang-jessica-bahas-tentang-racun.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 9:30:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News