Menhan: Badan Cyber Pertahanan Terus Pantau Penyebaran Paham Radikal

Posted by Akurat News on 6:50:00 AM


AKURAT NEWS - Penyebaran paham radikal melalui media sosial kini menjadi ancaman serius bagi pertahanan dan keamanan Indonesia. Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menyebut badan khusus di Kementerian Pertahanan terus disempurnakan untuk mengatasi ancaman ini.

"Badan Cyber Pertahanan di Kemhan sudah ada, sudah dua tahun. Kemudian kita sempurnakan sejak tahun lalu biar lebih baik. Ada di Pondok Labu. Mereka pantau dan awasi terus," ujar Ryamizard di Desa Sota, Merauke, Papua, Rabu (21/9/2016).

Menhan menilai tim yang ada di Kemhan tersebut sudah cukup untuk mencegah penyebaran paham radikal melalui dunia maya. Menurutnya tidak perlu ada badan khusus lain untuk mengatasi persoalan ini.

Dalam pandangan Ryamizard, meski ancaman tersebut belum dikategorikan serius namun tetap harus diantisipasi dengan sigap. Sebab, teror melalui dunia maya berlangsung terus-menerus.

"Meski nggak terlalu serius, tapi serangan itu terus-menerus . Dulu kita terima belum bisa balas, sekarang kita sudah bisa antisipasi. Selama itu mengganggu pertahanan negara itu tanggung jawab kami di Kementerian Pertahanan," ungkapnya.

"Sudah ada badan khusus di internal, udah ada, semua ada di Kementerian Pertahanan, tinggal kita berdayakan secara optimal," imbuh dia.  (dtk)

Demikianlah Artikel Menhan: Badan Cyber Pertahanan Terus Pantau Penyebaran Paham Radikal

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Menhan: Badan Cyber Pertahanan Terus Pantau Penyebaran Paham Radikal, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menhan: Badan Cyber Pertahanan Terus Pantau Penyebaran Paham Radikal dengan alamat link http://akuratid.blogspot.com/2016/09/menhan-badan-cyber-pertahanan-terus.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 6:50:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News