AKURAT NEWS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.
Tidak tinggal diam, FPI pun akan menempul pra peradilan (prapid). Hal itu ditegaskan Tim Pengacara GNPF MUI, Kapitra Ampera, Selasa (31/1/2017). Kapitra mengatakan belum menentukan tanggal pengajuan prapid tersebut sebab pihaknya masih menyiapkan berkas.
“Kita sepakat akan praperadilan. Tentu kita siapkan semuanya,” katanya.
Ampera juga membantah kliennya menghina Pancasila. Dia berdalih ucapan Rizieq terkait Pancasila itu merupakan produk akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah berupa tesis.
“Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu kemudian dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jamaahnya, ke bahasa umum tentang sejarah Pancasila, konsep-konsep dari Pancasila,” terang Kapitra.
Menurut dia, seharusnya karya ilmiah diantah lewat karya ilmiah lainnya bukan dengan laporan ke polisi.
“Manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech, freedom of knowladge, kebebasan berpikir dan kebebasan untuk menyampaikam akal pikiran,” ungkapnya. (ki)
Demikianlah Artikel Habib Rizieq Tersangka, FPI Tempuh Prapid
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Habib Rizieq Tersangka, FPI Tempuh Prapid, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Habib Rizieq Tersangka, FPI Tempuh Prapid dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/habib-rizieq-tersangka-fpi-tempuh-prapid.html