Djarot Sentil Sylviana: Meski Dana Hibah Ada Pertanggungjawabannya

Posted by Akurat News on 2:09:00 AM


AKURAT NEWS - Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait pemeriksaan Sylviana Murni di kepolisian atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. Menurut Djarot, meski itu bukan dana bansos melainkan hibah seperti keterangan Sylviana Murni, namun tetap harus ada pertanggungjawabannya.

"Memang itu mungkin dana hibah. Tetapi meskipun hibah ada pertanggungjawabannya," kata Djarot usai menghadiri pembukaan pertandingan futsal kejuaraan Karisma (Komunitas Masyarakat Perantauan) di gelanggang olahraga Bulungan, Jakarta Selatam, Sabtu (21/1).

Djarot mengaku tak mengetahui lengkap soal pengelolaan dana tersebut lantaran baru menjadi wakil gubernur pada 2014. Akan tetapi, menurut Djarot, setiap anggaran yang dipergunakan itu harus ada pertanggungjawabannya.

"Saya enggak ngerti detailnya. Coba tanyakan (Sylviana-red). Meskipun hibah ada pertanggungjawabannya kalau memang digunakan harus dikembalikan. Semua organisasi memang ada dana hibah, termasuk pramuka," ujar Djarot.

Djarot pun membenarkan soal keterangan Sylviana bahwa Joko Widodo yang menandatangani SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 terkait dana hibah ke Kwarda Pramuka DKI Jakarta. "Kalau tahun 2014 kan APBD masih pak Jokowi (yang tanda tangan) sebelum beliau nyalon (Presiden). Tapi saya enggak tahu detail soalnya saya kan masuknya bulan Desember," beber Djarot.

Sebelumnya diinformasikan bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta adalah sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 dan menerima sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2015. Kabarnya, ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggung jawabannya.

Hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah. Permendagri tersebut mengatur ketentuan para penerima hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.

Di kasus ini, Sylviana Murni dipanggil sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Pada Jumat (20/1) kemarin, Sylvi telah mendatangi Bareskrim Polri untuk kasus ini.

Sylvi saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi yang terpilih secara aklamasi tersebut akan menjabat selama periode 2013-2018.

Dia menegaskan bahwa surat pemberitahuan yang ditujukan kepadanya keliru. Dalam surat tersebut, Sylvi diminta klarifikasinya perihal penggunaaan dana Bansos tahun anggaran 2014-2015 untuk kegiatan Kwarda Pramuka Jakarta.

Di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos. Tetapi ini adalah dana hibah," ujar Sylvi, Jakarta, Jumat (20/1).

Sambil membawa beberapa dokumen, Sylvi mengatakan bahwa pengelolaan dana yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sudah ditandatangani saat Joko Widodo yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kata Sylvi, persetujuan dana yang ditandatangani oleh Jokowi merupakan dana hibah bukan dana bansos.

Dana hibah itulah yang menurutnya digunakan untuk kegiatan kegiatan pengurus kwarda gerakan pramuka DKI Jakarta.

"Di sana disebutkan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda gerakan Pramuka provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah, jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah," jelasnya.

Ditambahkan Sylvi, penggelontoran dana untuk kegiatan Pramuka melalui APBD tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp 6,8 Miliar. Namun, imbuhnya, ada kegiatan yang tidak diselesaikan lantaran beberapa hal.

Dari kendala itulah, ucap Sylvi, terdapat sisa sekitar Rp 800 juta yang kemudian dikembalikannya ke kas daerah.

"Saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang Rp 6,8 Miliar ini ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal antara lain waktu dan sebagainya ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekian ini (bukti) pengembaliannya," ucap Sylvi sambil menunjukkan bukti pengembalian sisa dana, Jumat (20/1).

Lanjutnya, Sylvi mengatakan pengelolaan dana kegiatan tersebut telah diaudit oleh auditor independen. Meski dia tidak menyebutkan lembaga auditor yang dipilihnya untuk mengaudit kegiatannya.

Dari hasil audit tersebut, Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor urut 1 itu menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukannya dinilai wajar. "Di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan Pramuka Kwarda gerakan Pramuka 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2015 dengan pendapat (penilaian) wajar," tukasnya.

"Jadi saya menyampaikan bahwa semua kegiatan ini insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti ini," tutup dia. (mdk)

Demikianlah Artikel Djarot Sentil Sylviana: Meski Dana Hibah Ada Pertanggungjawabannya

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Djarot Sentil Sylviana: Meski Dana Hibah Ada Pertanggungjawabannya, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Djarot Sentil Sylviana: Meski Dana Hibah Ada Pertanggungjawabannya dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/djarot-sentil-sylviana-meski-dana-hibah.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 2:09:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News