AKURAT NEWS - Kalimat Tauhid yang ada di Bendera Putih dan diributkan beberapa orang bukan unsur pidana.
“Adapun menempatkan Kalimat Tauhid di bendera merah putih bukanlah termasuk unsur perbuatan pidana yang melawan hukum apalagi berupa penghinaan atau penodaan,” kata mantan ajudan Presiden Soeharto, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah, Kamis, 19 Januari 2017.
Kata mantan petinggi Polri ini, bukan perbuatan melanggar hukum karena Kalimat Tauhid bukan sesuatu yang dipandang hina atau noda.
“Selama ini bendera merah putih ditulisi dengan beraneka tulisan digambari dengan aneka gambar tak dipermasalahkan. Kenapa ini jadi masalah ya?” tanya pria yang sering disebut Ustadz Anton Tabah ini.
Anton berharap agar penguasa di Indonesia selalu adil dan bertindak harus berdasar hukum.
“Jangan pilih kasih,” pungkas anggota Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini. (sn)
Demikianlah Artikel Ajudan Presiden Sebut Kalimat Tauhid di Bendera RI BUKAN Perbuatan Pidana
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Ajudan Presiden Sebut Kalimat Tauhid di Bendera RI BUKAN Perbuatan Pidana, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ajudan Presiden Sebut Kalimat Tauhid di Bendera RI BUKAN Perbuatan Pidana dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/ajudan-presiden-sebut-kalimat-tauhid-di.html