AKURAT NEWS - Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain, menginstruksikan agar perusahaan yang memaksa karyawan Muslim mengenakan simbol-simbol natal untuk dicabut izinnya.
Sebab, pelakuan tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Jadi kalau ada perusahaan yang memaksa memakai simbol-simbol agamanya kepada yang lain agama, ini melanggar UUD 1945, cabut izinnya," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/12).
Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan yang memaksa karyawan Muslimnya mengenakan simbol-simbol natal dibiarkan, artinya ada pembiaran untuk menghidupkan kembali paham-paham komunis yang antiagama. Tak hanya itu, menurutnya, pembiaran tersebut sama juga dengan menghancurkan agama.
"Jangan biarkan paham-paham komunis yang antiagama hidup lagi di Indonesia. Agama mau dihancurkan kan ini bahaya ini. Kalau menghancurkam ekonomi saja wajib ditangkap, apalagi menghancurkan agama," terang Tengku.
Tengku menambahkan, jika masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, artinya mereka mengharapkan umat Islam bergolak kembali. Bahkan, menurutnya, mereka telah mengobok-obok kedamaian Indonesia dengan menerapkan paham-paham antiagama.
"Apa dia mau menunggu umat Islam bergolak lagi? Kalau memang mau nantang, kita gerakkan. Sudahlah, negeri ini sudah aman damai dan jangan diobok-obok dengan paham-paham antiagama ini," ucap Tengku. (rol)
Demikianlah Artikel MUI: Jika Perusahaan Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal, Cabut Izin nya !
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang MUI: Jika Perusahaan Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal, Cabut Izin nya !, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MUI: Jika Perusahaan Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal, Cabut Izin nya ! dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/mui-jika-perusahaan-paksa-karyawan.html