AKURAT NEWS - Penggunaan atribut Natal jadi bahan debat tahunan di Indonesia. MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Apa kata MUI?
"Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12/2016).
Asrorun mengatakan, atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
"Ada sejumlah pertimbangan yang diambil," kata Asrorun.
Berikut isi poin dalam kategori 'menimbang':
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman. (dtk)
Demikianlah Artikel Catat Dan Bagikan ! Fatwa MUI: Gunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim Hukumnya Haram !
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Catat Dan Bagikan ! Fatwa MUI: Gunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim Hukumnya Haram !, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Catat Dan Bagikan ! Fatwa MUI: Gunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim Hukumnya Haram ! dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/catat-dan-bagikan-fatwa-mui-gunakan.html