AKURAT NEWS - Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji menegaskan, upaya paksa berupa penahanan terhadap seorang tersangka, termasuk Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama merupakan otoritas penyidik. Apalagi, kepolisian telah mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Ahok bepergian ke luar negeri.
"Bagi saya, soal upaya paksa penahanan merupakan bagian dari proses dan penegakan hukum yang menjadi otoritas Polri. Jadi urgensi soal penahanan sebaiknya kita percayakan kepada Polri. Pra upaya paksa atau Pre-Coercieve Force sudah dilakukan berupa pencekalan kepada Ahok (Cegah ke luar wilayah hukum dari Indonesia)," kata Indriyanto kepada SP, Sabtu (19/11).
Untuk itu, Indriyanto meminta setiap pihak menyerahkan proses hukum kasus ini kepada kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan independen.
Dikatakan, dengan proses hukum yang dilakukan kepolisian saat ini, demonstrasi yang rencananya digelar Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember mendatang sudah tidak relevan. Demonstrasi yang disebut untuk mendesak kepolisian menahan Ahok justru terkesan bermuatan politik.
"Justru tekanan dan paksaan penahanan menimbulkan kesan adanya message (pesan) dan stigma kepentingan political background (latar belakang politik), bahkan kesan stigmatisasi dari murni demo itu sendiri. Biarkan Polri melaksanakan proses penegakan hukum ini dengan profesional dan independen dengan atensi aspirasi masyarakat," katanya. (bs)
Demikianlah Artikel Pakar Hukum Pidana: Desakan agar Ahok Ditahan Timbulkan Kesan Politisasi
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Pakar Hukum Pidana: Desakan agar Ahok Ditahan Timbulkan Kesan Politisasi, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pakar Hukum Pidana: Desakan agar Ahok Ditahan Timbulkan Kesan Politisasi dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/11/pakar-hukum-pidana-desakan-agar-ahok.html