Akurat News - Seorang pria berusia 23 tahun, ED, harus berurusan dengan hukum. Warga Beji Kota Depok itu dilaporkan ke Polresta Depok atas tuduhan pencabulan.
"Ya, ada kasus pencabulan gadis di bawah umur. ED pria dewasa, berpacaran dengan seorang gadis yang masih berusia 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestas Depok Kompol Teguh Nugroho kepada detikcom, Selasa (15/3/2016).
ED dilaporkan ke polisi oleh H (40), ibu dari pacarnya yang berinisial BC (15). Sebelum melakukan pencabulan, ED berjanji akan menikahi BC dan bertanggung jawab. Namun janji tinggal janji, ED justru kabur.
BC kini masih berstatus siswi SMP. Masih menurut Teguh, kini kasus ED ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.
ED terancam pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlidungan Anak karena melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur. (dtk)
Demikianlah Artikel Parah! Rayu dan Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pria Asal Depok Dilaporkan ke Polisi
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Parah! Rayu dan Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pria Asal Depok Dilaporkan ke Polisi, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Parah! Rayu dan Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pria Asal Depok Dilaporkan ke Polisi dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/03/parah-rayu-dan-cabuli-pacar-di-bawah.html