Akurat News - Tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik mulai 1 April 2016 mendatang. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, khususnya dalam Pasal 16 huruf F ayat (1), dijelaskan tarif terendah menjadi Rp 30.000 yang awalnya Rp 25.500.
Berikut perubahan tarif yang akan mulai berlaku awal bulan depan:
Kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000
Kelas II semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000
BPJS Kesehatan melalui keterangan yang diterima detikcom, Selasa (15/3/2016) malam, meminta masyarakat berpikir jernih dalam menyikapi kenaikan tarif ini. Di mana semangat kenaikan tarif ini demi Ketersediaan, Kelancaran, dan Keberlanjutan (3K) program jaminan kesehatan.
"Semuanya dilakukan dalam upaya penyempurnaan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bangsa di sektor (bidang) kesehatan," tulis keterangan tersebut.
Lebih jauh, BPJS Kesehatan juga menerangkan sedikitnya lima hal yang perlu diketahui masyarakat perihal Perpres nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Perpres nomo 12 tahun 2013 tersebut.
1. Penyesuaian iuran tidak berlaku untuk semua peserta. Hanya untuk mereka yang mampu, dari kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP)
2. Iuran masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung pemerintah, sesuai UU BPJS. Bahkan saat ini sekitar 57 persen peserta BPJS Kesehatan (sekitar 92,3 juta) iurannya ditanggung pemerintah
3. Proporsi pembayaran iuran Pekerja Swasta tetap 1 persen dibayarkan oleh pekerja dan 4 persen oleh perusahaan
4. Perpres nomor 19 tahun 2016 bukan Perpres 'Roro Jonggrang'. Perpres ini sudah dibicarakan selama 1 setengah tahun dan melibatkan berbagai pakar
5. Jenis manfaat yang ditanggung Jaminan Kesehatan tidak dikurangi. Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa menerima manfaat 'pengobatan mahal' seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa melalui Perpres 19 ini tarif iuran Peserta Pekerja Swasta, buruh, PNS, TNI, Polri, tidak naik. Justru Perpres ini memberikan ruang untuk penambahan manfaat baru jaminan kesehatan bagi peserta yang antara lain meliputi pemeriksaan non emergensi di UGD, akupuntur medis pasca HTA, dan pelayanan KB.
Mengenai kenaikan tarif ini dan mengenai isi Perpres 19 Tahun 2016 secara umum akan disampaikan pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pihak terkait dalam jumpa pers pada Rabu (16/3) hari ini di RS Dharmais, Jakarta Barat. (dtk)
Demikianlah Artikel Kebijakan Baru, Tarif BPJS Kesehatan Naik Per 1 April 2016
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Kebijakan Baru, Tarif BPJS Kesehatan Naik Per 1 April 2016, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kebijakan Baru, Tarif BPJS Kesehatan Naik Per 1 April 2016 dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/03/kebijakan-baru-tarif-bpjs-kesehatan.html