Bareskrim Resmi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama

Posted by Akurat News on 5:31:00 AM

Bareskrim Resmi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama

AKURAT NEWS - Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Kompas)

Berikut video lengkapnya :


Demikianlah Artikel Bareskrim Resmi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Bareskrim Resmi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bareskrim Resmi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama dengan alamat link http://akuratid.blogspot.com/2016/11/bareskrim-resmi-tetapkan-ahok-sebagai.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 5:31:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News