Pasangan suami istri dibekuk terkait layanan online prostitusi

Posted by Akurat News on 3:24:00 AM


Akurat NewsPetugas Polda Metro Jaya membekuk pasangan suami istri Yanwar Hidayat dan Stefani Febriana alias Mami Meriechen karena diduga menawarkan pekerja seks komersil (PSK) melalui Internet.

"Tersangka menawarkan PSK melalui forum semprot dan krucil," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo di Jakarta Kamis.

Suparmo mengatakan pasutri itu menawarkan "angle" (wanita) yang di bawah usia atau siswi SMA bahkan perempuan yang tengah hamil.

Diungkapkan Suparmo, kedua tersangka membuat ID pada beberapa forum "esek-esek" online selanjutnya pelanggan harus menjawab pertanyaan ID forum sebelum berkomunikasi melalui WhatsApp.

"Hal itu untuk memastikan pelanggan merupakan anggota forum atau bukan," ujar Suparmo.

Usai menjawab pertanyaan, Meriechan akan menyampaikan info lapak "dgs heaven is back" dan "Meriechan Kingdom" pada forum yang menampilkan profil dan "keterampilan" angle.

Selanjutnya, pelanggan "booking" angle dan berkomunikasi dengan Meriechan melalui WhatsApp untuk menyewa PSK sesuai pilihan.

Untuk memastikan pelanggan menggunakan jasa angle, pelanggan wajib membayar uang muka melalui rekening Meriechan lalu bertemu di hotel atau apartemen sesuai kesepakatan. (antr)

Demikianlah Artikel Pasangan suami istri dibekuk terkait layanan online prostitusi

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Pasangan suami istri dibekuk terkait layanan online prostitusi, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pasangan suami istri dibekuk terkait layanan online prostitusi dengan alamat link http://akuratid.blogspot.com/2016/03/pasangan-suami-istri-dibekuk-terkait.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 3:24:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News