Telat Kirim Pesanan Pesawat, PTDI Kena Denda Rp 222,56 Miliar

Posted by Akurat News on 3:15:00 AM


AKURAT NEWS - Kinerja PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI belum secemerlang perusahaan pelat merah di sektor penerbangan lainnya. Hal ini mengingat PTDI tengah terlilit beban berupa denda yang harus dibayar kepada perusahaan yang memesan pesawat ke PTDI.

Denda tersebut muncul karena terjadinya keterlambatan pengiriman pesawat yang sebelumnya telah dijadwalkan dengan perusahaan pemesan pesawat dari beberapa negara. Adapun besaran denda mencapai Rp 222,56 miliar.

Salah satu contoh keterlambatan pengiriman pesawat yakni untuk pesawat C212-400 ke Thailand. Kontrak PTDI dengan Thailand untuk pesawat C212-400 dilakukan pada Agustus 2011 dengan target pengiriman 12 Oktober 2013.

Adapun nilai kontrak tersebut sebesar 8,34 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 108,4 miliar (asumsi rupiah Rp 13.000 per dollar AS), PTDI justru harus membayar denda sebanyak 13,52 juta dollar AS atau setara Rp 175,8 miliar karena baru dikirim pada 19 Januari 2016.

Selain itu, ada juga denda keterlambatan mengirim pesawat Super Puma NAS332 untuk TNI Angkatan Udara. Kontrak pada Desember 2011 dengan nilai Rp 170 miliar dan target pengiriman Januari 2014, PTDI kembali harus menanggung denda karena baru bisa mengirim pesawat pada September 2016. Alhasil, PTDI dikenakan denda Rp 8,5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Industri Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN‎) Fajar Harry Sampurno membenarkan bahwa denda tersebut timbul akibat keterlambatan PTDI mengirim pesawat sesuai tengat waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Harry, keterlambatan pengiriman terjadi akibat ada beberapa komponen pesawat yang harus diimpor, sehingga pengiriman pesawat tidak tepat waktu seperti yang telah ditetapkan.

"Produksi pesawat PTDI komponennya ada yang diimpor. Makanya ada yang terlambat pengirimannya," ujar Harry di Kementerian BUMN, Jumat (9/3/2017).

Denda tersebut menurut Harry bisa saja tidak terjadi, jika antara PTDI dengan pihak pemesan telah melakukan perundingan terlebih dahulu. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

"Bisa saja PTDI tidak membayar denda, denda bisa dinegosiasikan, tergantung negosiasi," pungkasnya. (kp)

Demikianlah Artikel Telat Kirim Pesanan Pesawat, PTDI Kena Denda Rp 222,56 Miliar

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Telat Kirim Pesanan Pesawat, PTDI Kena Denda Rp 222,56 Miliar, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Telat Kirim Pesanan Pesawat, PTDI Kena Denda Rp 222,56 Miliar dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/03/telat-kirim-pesanan-pesawat-ptdi-kena.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 3:15:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News