AKURAT NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meminta publik bersiap-siap mendengar dakwaan kasus korupsi E-KTP. Sebab, kata ia, dakwaan itu menyimpan banyak kejutan. "Kalau anda nanti mendengarkan dakwaan yang dibacakan, anda akan sengat terkejut. Banyak sekali nama yang disebutkan di sana," ujar Agus saat dicegat Tempo di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 3 Maret 2017.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan segera menyidangkan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP dalam waktu dekat. KPK telah menyerahkan berkas penyidikan dan dakwaan setebal 24 ribu halaman ke Pengadilan Tipikor, beberapa hari lalu.
Tersangka berkas yang dilimpahkan itu adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminsitrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Keduanya disangka korupsi proyek E-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Agus mengatakan bahwa nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto bukanlah nama-nama biasa. Namun, nama-nama dalam dakwaan itu adalah nama-nama figur penting yang diduga terlibat dalam korupsi E-KTP.
Namun, Agus menolak menyebutkan figur-figur penting itu. Hanya, ia tidak membantah ketika ditanyai apakah nama-nama anggota DPR, tak terkecuali Ketua DPR Setya Novanto, berada di dalamnya. Ia menegaskan, nama-nama yang tercantum dalam dakwaan itu berpotensi mengguncang politik Indonesia.
"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena nama yang disebutkan banyak sekali. Beberapa nama besar." Agus menambahkan bahwa nama-nama besar itu akan diproses secara bertahap.
Menurut Sumber Tempo, nama-nama besar itu adalah sejumlah mantan dan anggota DPR. Penyidik, kata dia, menemukan indikasi bahwa duit anggaran proyek E-KTP menjadi bancakan sejumlah anggota DPR, terutama anggota Komisi Pemerintahan DPR yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri.
Sumber Tempo juga menyatakan bahwa besaran fee yang disetor dari proyek senilai Rp5,9 triliun, tergantung pada posisi di DPR. Dengan kata lain, duit lebih besar diterima oleh anggota DPR yang menjabat sebagai pimpinan fraksi atau berada di Badan Anggaran. (tp)
Demikianlah Artikel Sebut Nama Besar, KPK: Dakwaan Kasus E-KTP akan Mengejutkan
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Sebut Nama Besar, KPK: Dakwaan Kasus E-KTP akan Mengejutkan, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sebut Nama Besar, KPK: Dakwaan Kasus E-KTP akan Mengejutkan dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/03/sebut-nama-besar-kpk-dakwaan-kasus-e.html