AKURAT NEWS - Polda Metro Jaya kemarin melepaskan tersangka permufakatan makar, Sri Bintang Pamungkas dari tahanan.
"(Dilepas) Atas permintaan lawyer dan baru dijawab kemarin," ujar Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Bintang pamungkas kepada Rimanews, hari ini.
Sri bintang pamungkas ditangkap 2 desember 2016 lalu atas kasus permufakatan makar. Sri Bintang resmi ditahan pada 3 Desember 2016.
Awalnya Sri Bintang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Namun, dia kemudian dipindahkan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersama dua tersangka UU UTE, Rizal dan Kobar.
23 desember lalu, masa penahanan Sri Bintang habis. Namun, Polda Metro memperpanjang masa penahanan selama 40 hari. Selanjutnya, Polda Metro kembali memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 30 hari pada 31 Januari.
Sementara itu, istri Sri Bintang, Ernalia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pelepasan suaminya dari tahanan. Melalui pesan WhatsApp, Ernalia mengatakan supaya kebebasan Sri Bintang Pamungkas tidak diberitakan untuk menenangkan suasana. “Untuk cooling down,” katanya singkat.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku belum mendapat informas mengenai kebebasan Sri Bintang Pamungkas. "Saya cek dulu ke Krimum. Saya pagi tadi cek masih di sel," kata Argo. (rn)
Demikianlah Artikel Polisi Bebaskan Sri Bintang Pamungkas
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Polisi Bebaskan Sri Bintang Pamungkas, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Bebaskan Sri Bintang Pamungkas dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/03/polisi-bebaskan-sri-bintang-pamungkas.html