Jaksa: Bagi-bagi Duit e-KTP Dilakukan di Ruang Kerja Novanto

Posted by Akurat News on 2:00:00 AM


AKURAT NEWS - Meski anggaran proyek e-KTP belum diketok, pembagian uang di DPR telah dilakukan. Para anggota Dewan itu menerima uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Pada sekira bulan September-Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di gedung DPR, Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Di ruang kerja Mustoko Weni itu, Andi Narogong membagikan uang untuk Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, dan Teguh Djuwarno. Selain itu, Andi kembali membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustoko Weni.

"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustoko Weni, selanjutnya Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta dan kepada 2 Wakil Ketua Banggar, yaitu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, masing-masing USD 1,2 juta serta Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu," kata jaksa KPK.

Tak hanya itu, saat masa reses pada Oktober 2010, Andi Narogong kembali membagi-bagikan uang. Saat itu, Andi memberikan uang kepada Arief Wibowo sebesar USD 50 ribu untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR.

"Dengan rincian, Ketua Komisi II DPR sejumlah USD 30 ribu, 3 orang Wakil Ketua Komisi II DPR masing-masing USD 20 ribu, 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II DPR masing-masing USD 15 ribu, dan 37 orang anggota Komisi II DPR masing-masing antara USD 5 ribu sampai USD 10 ribu," kata jaksa KPK.

Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. (dtk)

Demikianlah Artikel Jaksa: Bagi-bagi Duit e-KTP Dilakukan di Ruang Kerja Novanto

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Jaksa: Bagi-bagi Duit e-KTP Dilakukan di Ruang Kerja Novanto, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa: Bagi-bagi Duit e-KTP Dilakukan di Ruang Kerja Novanto dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/03/jaksa-bagi-bagi-duit-e-ktp-dilakukan-di.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 2:00:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News