AKURAT NEWS - Badan Pengawas Pemilu (DKI) Jakarta membuka posko pengaduan bagi pemilih di DKI Jakarta, yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 15 Februari kemarin.
Hal tersebut diupayakan untuk mengakomodir warga DKI Jakarta yang tidak masuk kedalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Pasalnya, KPU DKI akan berencana memasukan DPTb kedalam DPT untuk pemungutan suara putaran kedua.
"Yang paling dipermasalahkan adalah warga yang tidak bisa menggunakam hak pilihnya. Maka bawaslu akan membuat posko pengaduan kepada warga DKI Jakarta atas hal tersebut ataupun tindak pelanggaran," kata Muhammad Zufri, di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Nantinya, warga yang memiliki hak untuk memilih namun tidak terdaftar akan didata oleh Bawaslu DKI untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU DKI.
"Warga bisa datang ke posko kami, lebih baik datang kesini (kantor), syaratnya bawa e-KTP dan Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan" jelas Zufri.
Posko pengaduan juga menerima hal-hal terkait pelanggaran pemilu seperti bentuk kecurangan-kecurangan saat pemungutan suara.
Warga dapat melaporkan temuan-temuan itu dengan cara melapor kantor pengawas pemilu terdekat, atau dapat menguhubungi SMS Centre 081286869128 dan melaluo email awasdki@gmail.com. (tn)
Demikianlah Artikel Warga yang Tidak Bisa Memilih di Pilkada DKI Agar Mengadu ke Bawaslu
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Warga yang Tidak Bisa Memilih di Pilkada DKI Agar Mengadu ke Bawaslu, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Warga yang Tidak Bisa Memilih di Pilkada DKI Agar Mengadu ke Bawaslu dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/02/warga-yang-tidak-bisa-memilih-di.html