Tenaga Kerja Asing Ilegal Semakin Bertambah

Posted by Akurat News on 11:29:00 AM


AKURAT NEWS - Tenaga kerja asing (TKA) di proyek PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanegara harus angkat kaki, Selasa (3/1).

Terutama bagi pekerja yang belum mengantongi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Namun, bukannya makin berkurang jumlahnya, pekerja yang tergolong ilegal tersebut malah bertambah.

Dari hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim hingga Jumat (30/12), total 118 pekerja tak berizin.

Data tersebut yang sekarang jadi pegangan. Itu berarti ada penambahan sebanyak 70 orang dari verifikasi sebelumnya pada 28 Desember yang hanya 48.

Secara keseluruhan, data TKA yang diserahkan perusahaan sebanyak 212 orang dari sebelumnya yang mencapai 151.

Kesimpangsiuran jumlah pekerja asing di proyek tersebut perlahan menjadi terang-benderang.

Disnakertrans menyebut subkontraktor mulai terbuka dengan jumlah TKA yang mereka rekrut.

“Tetap seperti pendirian kami, deadline hari ini (kemarin). Ternyata sampai hari ini (kemarin), tidak ada yang datang melengkapi. Kami berpegang data per 30 Desember,” kata Fathul Halim, Kepala Disnakertrans Kaltim di ruang kerjanya, Selasa (3/1).

Jumlah TKA yang belum mengantongi IMTA tersebut berasal dari dua perusahaan. Yakni, Indo Fudong Konstruksi dan Jinan Xinghuo Weiye.

Di luar itu, kontraktor utama dan subkontraktor lainnya yang berjumlah tiga perusahaan tak ditemukan pekerja asing yang bermasalah.

“Walaupun informasi mereka (Indo Fudong) sepuluh sudah keluar IMTA-nya, tapi nyatakan belum. Datanya belum kami terima,” ujarnya.

Mantan Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim itu mengatakan, pihaknya telah membuat surat teguran berdasar nota pemeriksaan ditujukan kepada dua perusahaan tersebut.

Intinya, sebanyak 118 pekerja yang tidak mengantongi IMTA keluar dari lokasi proyek yang dimiliki PT Indo Ridlatama Power (IRP).

Apa upaya memastikan perusahaan benar menindaklanjuti surat itu?

Dia mengatakan, Disnakertrans Kaltim akan menerjunkan tim.

Namun, saat sekarang memilih menunggu selama 12 hari.

Bukan berarti memberi toleransi. Hal itu sebagai bentuk menghargai iktikad perusahaan yang telah memproses pengurusan izin.

“Yang jelas 118 itu harus dikeluarkan. Kalau tidak diindahkan, mau tidak mau kami jerat dengan sanksi pidana kurungan dan denda (UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan),” tegas dia. (jpg)

Demikianlah Artikel Tenaga Kerja Asing Ilegal Semakin Bertambah

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Tenaga Kerja Asing Ilegal Semakin Bertambah, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tenaga Kerja Asing Ilegal Semakin Bertambah dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/tenaga-kerja-asing-ilegal-semakin.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 11:29:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News