AKURAT NEWS - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat membantah dirinya menandatangani Perda APBD Perubahan Nomor 19 Tahun 2014 yang di dalamnya masuk anggaran pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Namun Ahok mengoreksi keterangannya dan menyatakan dirinya yang menandatangani Perda APBD-P 2014 tersebut.
"Saya koreksi, benar itu saya (yang tandangatangan), maaf saya lupa," kata Ahok saat bersaksi untuk mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (4/2/2016).
Sebelum mengoreksi keterangannya, Ahok saat ditanya pengacara Alex Usman, Radhie Noviandi menyebut Perda tanggal 7 November 2014 tersebut ditandatangani kepala daerah.
"Sepengetahuan saya bukan saya tapi Pak Jokowi sebagai gubernur," kata Ahok.
Ahok dalam persidangan berulangkali menegaskan dirinya tak tahu menahu munculnya anggaran UPS yang kemudian jadi persoalan hukum. Dia baru mengetahui ada anggaran UPS setelah terjadi perselisihan dengan DPRD DKI soal APBD 2015. Dalam RAPBD 2015, menurut Ahok, anggaran UPS memang muncul kembali.
"Setelah APBD 2015, pihak eksekutif yang saya tanya mereka merasa tidak (tahu soal anggaran UPS), dari kami tidak ada pembahasan, tiba-tiba muncul ada," sambungnya.
"TAPD tidak pernah melapor, sampai saya curiga saya tanya, dinas pun tidak mengaku. Larso Marbun tugas utama memotong semua belanja yang tidak pantas di APBD karena beliau inspektorat. Beliau nyatakan bersih. Terakhir saya tanya ke beliau kok bisa ada minta UPS di APBD Perubahan. Beliau mengatakan saya tidak tahu itu urusan sudin," ujar Ahok di persidangan.
Pengacara Alex Usman bolak-balik bertanya soal masuknya anggaran UPS yang didakwa Jaksa pada Kejari Jakbar merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.
Tapi Ahok banyak menjawab tidak tahu soal proses penginputan anggaran. Termasuk saat ditanya soal keterlibatan Alex Usman dalam pembahasan anggaran sehingga UPS bisa lolos masuk dalam APBD Perubahan 2014, Ahok mengaku tidak mengetahui.
"Tidak tahu, karena pembahasan tidak terbuka," kata Ahok ditanya soal pembahasan anggaran UPS di Komisi E DPRD DKI.
Ahok juga tidak mengetahui adanya evaluasi dari Kemendagri soal anggaran UPS tersebut. "Tidak tahu. Kalau dalam KUA-PPAS tentu tidak boleh dan kalau nggak dalam KUA-PPAS Mendagri menolak. Makanya saya tidak tahu dokumennya bisa seperti itu, kalau merujuk 2015," paparnya.
"Kalau tidak ada yang lapor ke Bapak, siapa yang tanggungjawab?" tanya pengacara Alex. "Sesuai suratnya TAPD," jawab Ahok singkat. (dtk)
Demikianlah Artikel Sempat Bantah, Ahok Mengaku Tandatangani Perda APBD-P 2014
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Sempat Bantah, Ahok Mengaku Tandatangani Perda APBD-P 2014, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sempat Bantah, Ahok Mengaku Tandatangani Perda APBD-P 2014 dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/sempat-bantah-ahok-mengaku-tandatangani.html