AKURAT NEWS - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Gedung DPR pada Rabu, 11 Januari 2017, guna menyampaikan kegelisahannya karena uang kertas cetakan baru mirip dengan logo komunisme.
"Ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan, termasuk penggunaan atribut PKI," kata Rizieq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Atas hal itu dia mengaku akan melaporkan pihak-pihak yang dianggapnya bertanggung jawab, yakni Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
"Kami sudah bentuk tim advokat dan tim pelapor, kami akan laporkan ke Mabes Polri. Gubernur BI, Menteri Keuangan, juga Peruri sebagai pencetak dan desain. Mereka tanda tangan (uang) artinya tanggung jawab," ujar Rizieq.
Dalam persoalan uang ini, belakangan Rizieq juga sempat dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penghasutan. Menanggapi hal itu, Rizieq menilai seharusnya protes dijawab secara ilmiah oleh instansi yang berwenang, bukan malah melaporkan ke polisi.
"Seharusnya kritik tersebut dijawab secara ilmiah. Boro-boro dijawab, ada upaya dari Polda Metro Jaya mendorong BI untuk membuat laporan seolah-olah saya mencemarkan nama baik BI, menghasut masyarakat," kata Rizieq.
Namun, kata Rizieq, BI tidak mau melaporkannya. Akhirnya, kata dia, ada penciptaan LSM 'siluman' yang menurut dia kemungkinan adalah binaan dari Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan binaan Polda Metro yang kemudian membuat pelaporan soal ini. Nah sehingga Kapolda Metro punya pintu masuk untuk memeriksa saya di dalam persoalan itu," tuding Rizieq. (vv)
Demikianlah Artikel Rizieq FPI Akan Laporkan Gubernur BI dan Menkeu ke Polisi
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Rizieq FPI Akan Laporkan Gubernur BI dan Menkeu ke Polisi, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Rizieq FPI Akan Laporkan Gubernur BI dan Menkeu ke Polisi dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/rizieq-fpi-akan-laporkan-gubernur-bi.html