AKURAT NEWS - Akibat mengangkangi lembaga DPR dalam upaya pembentukan holding BUMN, hingga lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, maka komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian BUMN.
Terlebih DPR menilai, produk regulasi tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas itu, bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada. Bahkan PP 72 tersebut membuka peluang untuk memperdagangkan BUMN ke pihak swasta ataupun asing tanpa ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami telah mengundang pakar dan bersepakat bahwa PP 72 melampaui kewenangan sudah diatur oleh Undang-undang. Ini masalah serius,” kata Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana, Selasa (24/1).
Sebagai catatan, PP 72 tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2005. Dalam PP 72 tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut Azam, apa yang diamanatkan oleh UU terkait dengan kekayaan negara dan BUMN harus dipatuhi. Jikalau ada aturan terbaru yang dikeluarkan menyalahi UU dan aturan lainnya maka tidak sah.
“Jika melampaui UU maka PP tersebut tidak sah. Ini akan kita sampaikan ke pemerintah. Kita sudah agendakan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan pekan ini,” terangnya.
Azman menegaskan, apapun yang tertuang dalam PP mengenai BUMN juga harus tunduk pada aturan mengenai BUMN di mana kekayaan perusahaan plat merah adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. Oleh sebab itu, sambung Azman segala bentuk perubahan status maupun hal yang menyangkut BUMN haruslah diketahui dan mendapatkan izin dari DPR.
“Sehingga jika memang PP tetap dijalankan dan sudah jelas menabrak UU lainnya maka dua sanksi bisa menjerat pemerintah. Yakni bisa sanksi secara politis dan sanksi hukum,” tegas Azman.
Untuk diketahui, Menteri BUMN Rini Soemarno telah mendapatkan sanksi politis yakni tidak ‘dianggap’ oleh DPR terkait kasus Pelindo II beberapa waktu lalu. Segala bentuk koordinasi Menteri BUMN dengan DPR ditangani langsung oleh Menteri Keuangan.
Lebih lanjut Azman berharap sebuah kesepakatan dengan DPR akan diambil bersama Menteri Keuangan pekan ini terkait PP 72 tersebut. Ia berharap tidak ada konflik ke depan mengenai adanya peraturan yang saling bertabrakan.
“PP yang dikeluarkan pemerintah secara tegas dan cermat kita amati sehingga tidak bertabrakan dengan UU yang sudah ada. Kami tidak ingin nantinya ada judicial review ataupun konflik baru. Makanya kami ingatkan ke pemerintah,” tutup Azman. (akt)
Demikianlah Artikel PP 72 Menteri Rini Bikin Sengketa, DPR Akan Panggil Pemerintah
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang PP 72 Menteri Rini Bikin Sengketa, DPR Akan Panggil Pemerintah, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PP 72 Menteri Rini Bikin Sengketa, DPR Akan Panggil Pemerintah dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/pp-72-menteri-rini-bikin-sengketa-dpr.html