AKURAT NEWS - Polisi syariat (wilayatul hisbah) menyita ratusan bool minuman keras di sebuah rumah Gang Bali, Kota Lhokseumawe, Minggu (1/1/2017) dinihari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe, Muhammad Irsyadi menyebutkan sebanyak 445 botol minuman keras itu disita dari rumah seorang warga berinisial CP (50).
Dia menyebutkan, awalnya masyarakat melaporkan bahwa di rumah tersebut kerap dijual minuman keras dalam bentuk botol dan kaleng. Setelah menerima informasi itu, polisi syariat langsung mendatangi rumah itu dan menyita seluruh minuman keras.
Dia menyebutkan di rumah tersebut CP sedang kondisi sakit parah, sehingga tidak ditahan.
"Pemilik rumah tinggal bersama seorang anaknya, tidak kita tahan karena sakit. Tindakan mereka melanggar qanun (peraturan daerah) no 6/2014 tentang hukum jinayat," sebut Irsadi.
Aturan itu menyebutkan pelaku pengedar dan penyimpan minuman keras dikenakan sanksi maksimal 60 kali eksekusi cambuk di depan publik.
"Ini kita dalami terus kasusnya," pungkasnya. (kp)
Demikianlah Artikel Polisi Syariat Sita Ratusan Botol Minuman Keras Di Awal Tahun Baru
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Polisi Syariat Sita Ratusan Botol Minuman Keras Di Awal Tahun Baru, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Syariat Sita Ratusan Botol Minuman Keras Di Awal Tahun Baru dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/polisi-syariat-sita-ratusan-botol.html