AKURAT NEWS - Pengedar dibekuk, tembakau Gorila Rp 1 miliar akan dikirim via ojek Polisi membekuk tiga pengedar narkoba jenis baru, tembakau Gorila. Pelaku ditangkap di tempat kos Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya dengan teknik undercover buy yang dilakukan oleh polisi dengan pengedar di Jalan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Bahwa pada hari Rabu 18 Januari jam 14.15 WIB, Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melalui teknik penyidikan undercover buy, telah menangkap tersangka yang bernama Tody Sautrison karena telah mengedarkan narkotika jenis tembakau Gorila sebanyak 3 plastik klip dengan berat 2,85 gram dan 1 botol plastik 6,69 gram," kata Nico, di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah tiga plastik klip seberat 2,85 gram dan 1 botol plastik isi tembakau Gorila seberat 6,69 gram. Tersangka mengaku mendapatkan tembakau dengan cara membeli secara online lewat instagram dari Aldy Agus Fahrezi. Setelah dilakukan transaksi, kemudian barang dikirim via ojek.
Pada hari Sabtu, pukul 02.00 WIB, polisi menciduk tersangka kedua di kamar kostnya yang beralamat di Jalan Aselih No 123, Kelurahan Cepedak Kec Jagakarsa Jakarta Selatan. Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26 plastik klip isi tembakau Gorila seberat 96,92 gram, dan satu tas paper bag warna coklat berisi tembakau Gorila seberat 50,13 gram.
"Ia mendapat narkotika tersebut dengan cara membeli online dari akun Instagram. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka M Yusuf di rumahnya, Kampung Utan Ceger RT 01 RW 018, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi," ujar Nico.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus besar tembakau Gorila dengan berat masing-masing 300 gram, enam bungkus sebesar masing-masing 200 gram, 12 bungkus sedang seberat masing-masing 100 gram, 32 bungkus sedang masing-masing seberat 60 gram dan 20 bungkus kecil masing-masing seberat 30 gram. Jadi jumlah keseluruhan bruto 10.520,74 gram.
Dari hasil penyitaan, apabila dikonversi dengan uang rupiah dengan asumsi 1 (satu) gram Rp 100.000 diperkirakan senilai Rp 1 miliar. Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini berada di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu jaringan besar peredaran tembakau Gorila ini.
Tembakau Gorila termasuk golongan 1 narkotika nomor 95, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. (mdk)
Demikianlah Artikel Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Tembakau Gorila Seharga Rp 1 Miliar
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Tembakau Gorila Seharga Rp 1 Miliar, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Tembakau Gorila Seharga Rp 1 Miliar dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/polisi-berhasil-bekuk-pengedar-tembakau.html