AKURAT NEWS - Polda Jawa Barat menaikkan status kasus imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Hal itu terkait kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilakukan Rizieq.
"Kasus (Habib Rizieq Syihab) sudah naik tahap penyidikan," kata Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/1/2017) malam.
Yusri mengatakan, meski sudah masuk tahap penyidikan, status Habib Rizieq masih sebagai saksi. Pasalnya, masih ada beberapa alat bukti yang perlu dilengkapi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Masih saksi sejauh ini, belum jadi tersangka," ucap dia.
Dia menjelaskan akan memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa serta beberapa saksi tambahan. Hal itu untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada pada pemeriksaan sebelumnya.
"Nanti ada saksi tambahan dari panitia, polisi yang berada di lokasi, dan saksi ahli tambahan," kata dia.
Polda Jabar juga akan memanggil Habib Rizieq sebelum melakukan gelar perkara kedua. "Jadi bisa saja pada gelar perkara dia (Habib) jadi tersangka," ujar Yusri. (dtk)
Demikianlah Artikel Polda Jabar Naikkan Status Kasus Habib Rizieq ke Penyidikan
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Polda Jabar Naikkan Status Kasus Habib Rizieq ke Penyidikan, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polda Jabar Naikkan Status Kasus Habib Rizieq ke Penyidikan dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/polda-jabar-naikkan-status-kasus-habib.html