AKURAT NEWS - Ghulam Faathir Rahman (37) warga Jalan Meditran X Blok M 30, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan menggugat online shop Tokopedia pada Jumat (20/1/2017). Gugatan tersebut dilayangkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang Selatan.
Pasalnya, pembelian IPhone 5s 64GB seharga Rp 1,8 juta pada 18 November 2016 dengan nomor voice pemesanan 2016118/XVI/ XI/58295117 dibatalkan Tokopedia. Namun uangnya tidak dikembalikan ke nomor invoice dirinya melainkan ke orang lain.
Sebelumnya, Ghulam sudah melakukan tahapan konfirmasi langsung melalui customer care hingga datang langsung ke kantor tokopedia di Wisma 77, Jakarta Barat. Ia mempertanyakan pengembalian uang yang belum diterimanya, namun, pihak tokopedia mengaku sudah mengembalikan uang Ghulam.
"Saya beli iphone, tapi barang yang saya pesan tidak datang, lalu saya telepon nomor yang ada. Penjualnya ngaku belum menerima transferan dari tokopedia. Sehingga penjual tersebut meminta bukti transfer dan fotokopi KTP, lalu saya kirim ke penjual tersebut. Namun saya curiga, kok mau kirim barang saja harus melengkapi fotokopi KTP, saya menghubungi call center," ujar Ghulam pada Jumat (20/1/2017).
Ia menambahkan saat dirinya menghubungi call center melalui pesan email chat, pihak tokopedia meminta bukti transfer. Kemudian dirinya melampirkan bukti transfer ke tokopedia dengan pembayaran melalui bank cimb niaga tokopedia.
Menurut Ghulam tokopedia berjanji menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses pengembalian. Namun ternyata sehari setelah itu pihak tokopedia merubah status pembelian barang menjadi pembatalan pembelian.
"Saya kaget, kok dibatalkan, lalu saya meminta uang yang sudah saya transfer. Namun jawaban dari tokopedia melalui email, invoice saya sudah dibayarkan ke payment orang lain," ucapnya.
Mencium ketidak beresan, lalu Ghulam melaporkan ke kepolisian. Tapi jajaran kepolisian menyarankan Ghulam untuk melaporkan ke BPSK.
"Kata Tokopedianya pembayaran dilakukan by system sehingga tidak bisa menjelaskan ke siapa untuk pengembalian barang, kecuali saya melaporkan ke pihak kepolisian, dan tokopedia akan mengeluarkan bukti pembayaran yang sudah ditransfer pihak mereka," kata Ghulam.
Dalam laporannya, Ghulam merasa dirugikan karena barang yang dia pesan tidak ada. Ia juga mengungkapkan uang pun tidak dikembalikan ke dirinya melainkan ke orang lain.
Ketua Sidang BPSK Kota Tangerang Selatan, Cahyana menuturkan pihaknya sudah memberikan surat ke tokopedia terkait laporan pelapor. Namun pihak tokopedia tidak datang, dan untuk itu BPSK akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis depan.
"Kami akan lanjutkan kasus ini dipersidangan Kamis depan," papar Cahyana. (tn)
Demikianlah Artikel Pesan Barang Tidak Datang, Namun Pengembalian Uang Tidak Dikirim Balik, Tokopedia Digugat
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Pesan Barang Tidak Datang, Namun Pengembalian Uang Tidak Dikirim Balik, Tokopedia Digugat, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pesan Barang Tidak Datang, Namun Pengembalian Uang Tidak Dikirim Balik, Tokopedia Digugat dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/pesan-barang-tidak-datang-namun.html