Pengadilan Larang Siaran Langsung Sidang Ahok Hari ini

Posted by Akurat News on 1:08:00 PM


AKURAT NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melarang stasiun televisi untuk menyiarkan secara langsung sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.

"Sidang jam 09.00 WIB di Kementerian Pertanian, tetap tidak boleh live," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi Rimanews, kemarin.

Ahok telah menjalani empat kali persidangan kasus penistaan agama yang menjeratnya karena ucapannya menyitir Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu 27 September 2016. Pada sidang 3 Januari 2017, di auditorium Kementerian Pertanian, jakan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu kemarin, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, dari kubu pelapor yakni Novel Bamukmin dan Gusjoy Setiawan.

Hasoloan mengatakan, pengadilan melarang stasiun televisi menyiarkan langsung karena sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi. "Ada lima saksi yang akan dihadirkan, masih dari jaksa penuntut umum," kata Hasoloan.

Dikatakan Hasoloan, pengadilan tidak akan melarang wartawan lain untuk meliput sidang. "Meliput boleh, tapi sesuai kapasitas ruangan," kata Hasoloan. (rn)

Demikianlah Artikel Pengadilan Larang Siaran Langsung Sidang Ahok Hari ini

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Pengadilan Larang Siaran Langsung Sidang Ahok Hari ini, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengadilan Larang Siaran Langsung Sidang Ahok Hari ini dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/pengadilan-larang-siaran-langsung.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 1:08:00 PM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News