Pelapor Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro

Posted by Akurat News on 4:19:00 PM


AKURAT NEWS - Pelapor dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shibab diperiksa Polda Metro Jaya. Pelapor yang mengatasnamakan diri sebagai Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, atau PMKRI diperiksa, terkait laporan pada Senin 26 Desember 2016.

"Tadi, diperiksa penyidik untuk memastikan lagi soal barang bukti dan alasan pelaporan dan kenapa kita merasa terhina, terkait pelaporan Habib Rizieq kemarin. Tadi sudah dijelaskan bahwa ceramah yang disampaikan Habib Rizieq itu dalam situasi di mana ada gelak tawa, olokan, ejekan, hinaan terhadap penganut umat kristiani," ujar Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 Januari 2016.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya CD yang berisi ceramah Habib Rizieq yang menurutnya menistakan agama Kristen. "Kita juga sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, CD hasil yang kita ambil dari ceramah tersebut," katanya.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan perdana ini, dirinya diajukan 19 pertanyaan. "Ada 19 pertanyaan,  lebih kepada kenapa tersakiti, dasar pelaporan, dan juga untuk menguatkan LP (laporan) yang sudah dibuat ke Kepolisian," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun menuturkan, nantinya akan pemeriksaan lanjutan dan secepatnya kasus ini akan dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi, dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. "Kami akan kirim satu saksi, karena dari kami ada dua sakai, akan ada satu saksi lagi, besok. Saksi dari PMKRI," katanya.

Ia pun menjelaskan, pihaknya melaporkan Habib Rizieq, karena merasa tersakiti dengan ceramah yang dilakukan pimpinan FPI ini pada 25 Desember 2016 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Katolik adalah agama yang diakui di negara Indonesia. Sudah selayaknya semua warga negara wajib saling menghargai, saling menghormati satu dengan yg lain. Sangat disayangkan ketika, salah satu kelompok kemudian menghina, mengejek, mengolok-olokan inti dari iman salah satu pemeluk agama. Kebutulan, hari ini yang terjadi adalah pemeluk agama Kristiani. Apa yang menjadi inti dari iman warga negara disakiti, dihina, dilecehkan, ditertawakan. Ini yang jadi poin dari pelaporan kita," katanya.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016. Rizieq dinilai telah menistakan agama, lewat pidatonya di salah satu acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Selain melaporkan Rizieq dalam kasus penistaan agama, Angelo juga melaporkan dua buah akun media sosial, yakni akun Instagram Fauzi_ahmad_fiiqolby milik Fauzi Ahmad, dan akun twitter @sayareya. Kedua akun itu diketahui ikut menyebarkan potongan video ceramah Rizieq.

Sejumlah video ceramah Rizieq dibawa Angelo sebagai barang bukti laporannya. Laporan Angelo masuk dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus.

Rizieq dijerat dengan pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 156A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016. Sedangkan Fauzi Ahmad dan Saya Reya dilaporkan dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak hanya dari PMKRI, Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan yang sama oleh Rumah Pelita (Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama) dan Student Peace Institute (SPI). (vv)

Demikianlah Artikel Pelapor Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Pelapor Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelapor Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/pelapor-habib-rizieq-dipanggil-polda.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 4:19:00 PM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News