AKURAT NEWS - Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau akrab disapa Pasha Ungu melaporkan anggota DPRD berinisial Ridwan H Basatu ke Polda Sulawesi Tengah, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik sewa kontrakan Rp 1 miliar milik Pasha yang dibayar menggunakan APBD.
"Jadi pada tanggal 19 Januari itu saudara Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang disapa Pasha Ungu datang ke Polda untuk melaporkan tentang adanya dugaan pencemaran nama baik dirinya. Yang dilaporkan itu atas nama RB," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto kepada merdeka.com, Senin (23/1).
Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan atau penyidikan. Polisi juga belum melakukan pemanggilan terhadap saksi, pihak terlapor maupun pelapor.
"Belum ada pemanggilan. Ini masih berjalan beberapa hari. Baru empat hari," tutur Hari.
Kasus ini bermula dari pernyataan anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu beberapa waktu lalu. Dia mendesak Pemkot Palu untuk tidak membayar kontrakan hunian elite Pasha Ungu yang senilai Rp 1 miliar. Pembayaran kontrakan di kompleks hunian elite Citra Land itu dibebankan APBD kota tersebut.
Ridwan menegaskan kontrakan pribadi Pasha tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah. Dia menuturkan kontrakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
"Kota Palu masih membutuhkan banyaknya sarana prasarana dan infrastruktur, yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi," jelas Ridwan.
Politisi Partai Hanura itu mengakui saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elite Pasha.
Setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama, akhirnya Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu mengungkap adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elite Pasha tersebut.
Pasha membantah tudingan tersebut. "Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya dari mana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," bantah Pasha, Kamis (12/1).
Meski demikian, Pasha tidak menampik jika dirinya tengah menyewa sebuah rumah di Kota Palu untuk 6 bulan. Namun, nilainya Rp 60 juta per bulan, bukan Rp 1 miliar seperti yang dikabarkan. Ia juga menegaskan uang sewa rumah tersebut dibayar menggunakan dana pribadi.
"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silahkan cek saja. Ini 'ngarang' dan tidak berkualitas," ucapnya meradang.
Diakui Pasha, dirinya membeli beberapa perabotan rumah untuk mengisi kediamannya itu.
"Memang ada pembelian televisi, lemari dan alat kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta," tuturnya. (mdk)
Demikianlah Artikel Pasha Polisikan Anggota DPRD Terkait Tudingan Sewa Kontrakan Rp 1 M
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Pasha Polisikan Anggota DPRD Terkait Tudingan Sewa Kontrakan Rp 1 M, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pasha Polisikan Anggota DPRD Terkait Tudingan Sewa Kontrakan Rp 1 M dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/pasha-polisikan-anggota-dprd-terkait.html