Meski Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Tidak Ditahan

Posted by Akurat News on 5:11:00 AM


AKURAT NEWS - Senin (30/1), Polda Jabar Resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka penghinaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik, Presiden pertama RI, Soekarno.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq tak ditahan.  “Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group).

Menurut Yusri, Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP. Nah, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun. Karenanya Rizieq pun tak ditahan.

Seperti diketahui, penyidik Tindak Pidana Umum Polda Jabar telah melakukan gelar perkara yang berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB.

"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS (Rizieq Shihab) dari saksi kami naikkan menjadi tersangka,” kata Yusri. (jpg)

Demikianlah Artikel Meski Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Tidak Ditahan

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Meski Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Tidak Ditahan, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Meski Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Tidak Ditahan dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/meski-ditetapkan-tersangka-habib-rizieq.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 5:11:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News