AKURAT NEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan mengatakan tim satuan tugas (satgas) KPK mengamankan sebelas orang saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu, (25/1/2017) kemarin.
Salah satunya adalah hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Basaria melalui pesan singkat kepada awak media, di Jakarta, Kamis, (26/1/2017).
Lebih lanjut Basaria mengatakan, saat ini pihak-pihak yang diamankan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Mereka ditangkap karena diduga terindikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada MK.
KPK diketahui memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain PA, sejumlah nama lain yang turut diamankan diantaranya berinisial Ti, Ba, Ka, Da, Fe, Re, Slam, An, dan De. Namun, belum diketahui secara pasti kaitan nama-nama tersebut dalam kasus ini. (ki)
Demikianlah Artikel KPK Amankan 11 Orang Dalam OTT Terhadap Hakim MK
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang KPK Amankan 11 Orang Dalam OTT Terhadap Hakim MK, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Amankan 11 Orang Dalam OTT Terhadap Hakim MK dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/kpk-amankan-11-orang-dalam-ott-terhadap.html