AKURAT NEWS - Sejak 2015 lalu Indonesia melakukan kebijakan untuk menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Hal itu dilakukan lantaran banyak TKI yang bekerja di luar negeri tak melalui prosedur yang benar. Sehingga banyak terjadi kasus yang menimpa TKI.
Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli Hasoloan menegaskan, bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti proses yang berlaku.
Pasalnya, jika tak mengikuti proses itu dikhawatirkan ke depan dapat menimbulkan dampak negatif bagi TKI.
"Kalau mau mencari kerja ke luar negeri atau menjadi TKI itu memang harus mengikuti aturan prosedur yang benar. Kalau kita ikuti porses penempatan kerja yang benar itu merupakan bentuk perlindungan bagi TKI," katanya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Dengan mengikuti prosedur yang benar, dia menjelaskan, maka TKI akan mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan skill-nya. Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya TKI tak diperlakukan dengan baik.
"Kalau itu tidak diikuti dengan baik itu bahaya apalagi ini tidak mengikuti proses seluruhnya. Pergi sendiri, ditempatkan perseorangan itu bahaya.
Pemerintah tetap moratorium," ungkapnya. Selama pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri, dia mengatakan pemerintah akan terus melakukan upaya dalam memperbaiki kondisi TKI Indonesia. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus yang menimpa TKI. "Itu akan mengarah ke tenaga kerja yang normal jadi memang jabatannya terlihat dan juga sudah pasti jaminan akan terjamin," tambahnya. (ok)
Demikianlah Artikel Kemenaker Tegaskan Kalau Mau Kerja ke Luar Negeri Harus Ikuti Aturan
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Kemenaker Tegaskan Kalau Mau Kerja ke Luar Negeri Harus Ikuti Aturan, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kemenaker Tegaskan Kalau Mau Kerja ke Luar Negeri Harus Ikuti Aturan dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/kemenaker-tegaskan-kalau-mau-kerja-ke.html