AKURAT NEWS - Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang digerebek petugas Imigrasi di hutan Bogor Jawa Barat mengungkap fakta baru. Para pekerja asal Tiongkok itu bekerja di lokasi pertambangan.
Juru bicara TKA dari PT BCMG Tani Berkah, Fredi (50) mengaku bahwa keberadaan para TKA itu masih baru, yakni sekitar 5 bulan. Mereka bekerja di bidang yang berbeda-beda.
“Rata–rata empat sampai lima bulan. Ada yang menjadi survei, ahli geologi, kontraktor dan penambang. Untuk perempuan biasanya mereka jadi juru masak,” tukasnya, seraya menyebut hasil tambang di lokasi ini selanjutnya diekspor ke Tiongkok.
Sebagai informasi, PT BCMG milik Mr Chan asal Tiongkok sudah mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bogor, sejak 14 Juni 2010.
Masa berlaku izin tambang itu sampai 2020 dengan luas 102,90 Hektare. Sementara komoditas tambang ini mineral logam.
Camat Cigudeg Acep Sajidin yang termasuk dalam tim pengawasan orang asing (Pora) mengaku sudah memantau dan mengumpulkan data WNA yang diduga bekerja di perusahaan tambang tersebut.
Meskipun sudah ada yang ditangkap, namun pihaknya terus berkoordinasi dengan aparatur desa setempat, agar keberadaan WNA tetap diawasi.
Sebelumnya, petugas Imigrasi melakukan razia di perkampungan Tiongkok yang berada di perbukitan Cigudeg, wilayah barat Kabupaten Bogor, Selasa (10/1). Sebanyak 18 TKA diamankan dan 82 lainnya berhasil kabur. (ps)
Demikianlah Artikel Hasil Tambang TKA Asing di Bogor Diekspor ke Tiongkok
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Hasil Tambang TKA Asing di Bogor Diekspor ke Tiongkok, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hasil Tambang TKA Asing di Bogor Diekspor ke Tiongkok dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/hasil-tambang-tka-asing-di-bogor.html