AKURAT NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara.
"Hasil gelar perkara ini seluruhnya sudah masuk unsur, alat bukti sudah terpenuhi dan penetapan terhadap Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat menggelar konperensi pers di Mapolda Jabar, Senin, 30 Januari 2017.
Yusri menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, penyidik menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi. "Dalam waktu dekat ini kita akan kumpulkan bukti-bukti lain kalau diperlukan lagi dari tim penyidik," kata dia.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Krimnal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Gasibu Kota Bandung pada 2011. (tp)
Demikianlah Artikel Habib Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Habib Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Habib Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/habib-rizieq-syihab-jadi-tersangka.html