DPR Sebut Kontrak Baru ONWJ Tak Sesuai Skema Gross Split

Posted by Akurat News on 10:04:00 AM


Berpotensi Tsunami - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) dan Pertamina telah menandatangani perpanjangan kontrak blok ONWJ dengan skema gross split. Blok migas ini diklaim menjadi yang pertama menggunakan sistem pembagian gross split sejak peraturan ini ditandatangani.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian menyebut, perpanjangan kontrak bagi hasil Blok Offshore North West Java (ONWJ) tidak sesuai dengan aturan gross split sebenarnya. Sebab, kontraktor mendapatkan bagi hasil 63 persen dan pemerintah 37 persen.

"Ini kontrak blok ONWJ diputuskan kontraktor 63 persen pemerintah 37 persen. Baru mulai saja sudah beda dengan Permen (peraturan menteri) soal gross split," kata Ramson diskusi Energi Kita di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Minggu (22/1).

Ramson mengatakan, perpanjangan kontrak bagi hasil Blok ONWJ menguntungkan kontraktor karena mendapatkan hasil yang cukup besar. Dia menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan Permen ESDM tersebut. "Menguntungkan mereka karena ini sudah perpanjangan, yang sulit kita tidak tahu jadi mereka enak juga dibuat tinggi begitu," ujarnya.

Pihaknya bakal memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar untuk menjelaskan pembagian hasil yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut. Supaya Permen ESDM itu tak menyimpang dalam perpanjangan kontrak.

"Pak Menteri ESDM belum menyampaikan ke DPR. Saya dengar Permen gross split 52 persen kontraktor, 48 persen pemerintah, ini pembagian benar enggak?," kata dia.

Untuk diketahui, Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) adalah operator dari Kontrak Bagi Hasil Blok ONWJ di bawah manajemen SKK Migas, yang dimiliki oleh Pertamina sejak bulan Juli 2009.

Wilayah operasi PHE ONWJ mencakup area sekitar 8.300 kilometer persegi di Laut Jawa yang terletak di utara Kepulauan Seribu sampai perairan utara Cirebon.

Fasilitas yang dioperasikan PHE ONWJ terdiri dari lebih dari 200 struktur platform, 404 jaringan pipa bawah laut sepanjang 1.900 kilometer.

Tahun 2016, produksi PHE ONWJ telah mencapai tingkat produksi minyak 35,8 ribu barel per hari dan produksi gas sebesar 155 MMSCFD (juta kaki kubik per hari). Produksi minyak dan gas bumi PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri. (mdk)

Demikianlah Artikel DPR Sebut Kontrak Baru ONWJ Tak Sesuai Skema Gross Split

Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang DPR Sebut Kontrak Baru ONWJ Tak Sesuai Skema Gross Split, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPR Sebut Kontrak Baru ONWJ Tak Sesuai Skema Gross Split dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/dpr-sebut-kontrak-baru-onwj-tak-sesuai.html


Akurat news
New Johny WussUpdated: 10:04:00 AM

Peristiwa

Lainnya »

Kabar Artis

Lainnya »

Berita Terkini

Lainnya »
Akurat News