AKURAT NEWS - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas ditolak keras oleh anggota DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan, aturan tersebut dinilai 'sangat berbahaya' lantaran memungkinkan kepemilikan BUMN mampu diambil alih oleh perusahaan swasta atau asing.
"(Dengan aturan tersebut) bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik BUMN maupun Swasta lain-nya bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal Negara dalam suatu perusahaan," kata Inas, Sabtu (14/1).
Seperti halnya Pertamina yang merupakan BUMN migas, berpotensi dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara.
"Contohnya, bisa saja suatu saat aset Negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal Negara di PT. Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing," jelasnya.
Terlebih penerimaan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diperoleh masing-masing BUMN tanpa mekanisme APBN, dapat membuat suntikan modal masuk ke perusahaan asing atau swasta lainnya.
"Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah baru saja merilis PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
PP 72 tahun 2016, di Pasal 2A menuai banyak kontra. Pasalnya negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR. Berikut PP 72 tahun 2016 pasal 2A :
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Padahal UU No. 19/2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik Negara," tegas Inas. (jn)
Demikianlah Artikel Dinilai Sangat Berbahaya, DPR Tolak PP Nomor 72/2016
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Dinilai Sangat Berbahaya, DPR Tolak PP Nomor 72/2016, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dinilai Sangat Berbahaya, DPR Tolak PP Nomor 72/2016 dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/dinilai-sangat-berbahaya-dpr-tolak-pp.html