AKURAT NEWS - Diperkirakan 700 orang karyawan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) JICT dan SP Conteiner (SPC) mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berunjuk rasa, Kamis (19/1/2017), dengan tujuan agar BPK dalam melakukan investigasi perpanjangan kontrak antara JICT kepada Hutchison Por Holding (HPH) dapat dipertanggungjawabkan.
Karena JICT adalah aset berharga bagi Indonesia. Adapun salah satu poin audit awal Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), BPK no.48/Auditama/VII/PDTT/12/2015 tanggal 1Desember 2015, dengan tegas ada nilai tidak optimal sebesar USD 50,19 juta dalam perpanjangan kontrak JICT periode 2019-2038.
Kementerian BUMN dalam RUPS belum memberikan izin kepada Pelindo II untuk perpanjang kontrak JICT. Saham Pelindo II sendiri blm mayoritas 51 persen seperti salama ini diketahui. Untuk itu dalam audit investigasi BPK seharusnya menjadi penegasan terhadap audit awal PDTT.
Ini akan menjadi potensi kerugian negara dengan tidak optimalnya aspek keuangan dan dugaan pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak JICT, karena Pemerintah tidak mengetahui.
Ketua SP menerangkan bahwa pihak BPK perlu cermat dalam hal ini. “Karena JICT adalah gerbang ekonomi nasional, telah menjadi kebanggaan Indonesia. Dan JICT adalah salah satu Pelabuhan Petikemas terbaik di Asia,” kata Nova Sofyan Hakim.
Menurut Nova Sofyan Hakim Ketua SP PT JICT, BPK dalam audit merupakan handal dan akuntabel. Namun jika tidak cermat,tentunya akan merugikan negara. “Yang menjadi perhatian bagaimana transaksi perpanjangan kontrak JICT yang tidak optimal sebesat 50,19 juta, tentunya akan ada kerugian negara. Ditambah tidak adanya izin perpanjangan kontrak dari pemerintah,” ujar Nova SH. Oleh karena itu,kata Nova SH, para pekerja JICT sangat mendukung dan menantikan itikad baik BPK serta pihak pemerintah guna menjamin penegakan hukum. Paling tidak publik perlu mengetahui perpanjangan aset nasional JICT yang sesuai dengan Undang-undang di Indonesia dan menguntungkan.
“Negara berkepentingan investasi asing. Tapi dari sisi lain ada kekuatiran,jangan sampai jadi kontraproduktif dengan penegak hukum, jika audit BPK tidak selesai,” katanya.
Diketahui sebelumnya, ada rapat akbar untuk mengadakan unjuk rasa dan berkeinginan melintas di depan Kantor Pelindo II, namun mendapat penolakan dari Kepolisian, karena tidak sesuai Undang-undang no. 9 tahun 1998 pasal 2, yaitu kawasan pelabuhan bukan tempat area unjuk rasa.
Editor: Delly Muhajirin
Demikianlah Artikel 700 Karyawan Peti Kemas JICT Tolak Kerjasama Dengan Perusahaan Asing
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang 700 Karyawan Peti Kemas JICT Tolak Kerjasama Dengan Perusahaan Asing, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 700 Karyawan Peti Kemas JICT Tolak Kerjasama Dengan Perusahaan Asing dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2017/01/700-karyawan-peti-kemas-jict-tolak.html