AKURAT NEWS - Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain meminta karyawan-karyawan Muslim aktif melapor jika ada perusahaan yang memaksa mereka mengenakan atribut natal. Laporan tersebut menurutnya bisa dilakukan langsung kepada aparat kepolisian, atau melalui organisasi buruh dan MUI.
"Laporkan jika perusahaan memaksa," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/12).
Tengku mengatakan, MUI tidak akan ragu-ragu untuk memidanakan perusahaan yang memaksa karyawannya memakai simbol-simbol agama kepada yang berlainan agama. Apalagi, setelah setiap tahun MUI mengeluarkan himbauan tersebut, tapi tidak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan.
"Bila perlu kita laporkan ke polisi, ini udah keterlaluan. Udah tiap tahun kita mengeluarkan himbauan dari MUI tapi tidak diindahkan," terang Tengku.
Tengku juga mengimbau agar para karyawan Muslim tidak takut melakukan perlawanan terhadap perusahaan-perusahaan yang memaksa mereka mengenakan simbol-simbol natal. Apalagi perlakuan tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan. [rol]
Demikianlah Artikel Wasekjen MUI: Laporkan Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Wasekjen MUI: Laporkan Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wasekjen MUI: Laporkan Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/wasekjen-mui-laporkan-jika-perusahaan.html