AKURAT NEWS - Penggalangan dana patungan kampanye untuk pasangan cagub-cawagub DKI Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat lewat program 'Kampanye Rakyat' sudah mencapai Rp 50 miliar. Ahok mengatakan akan segera menutup program tersebut.
Alasan Ahok akan menutup 'Kampanye Rakyat' karena dirinya tidak mau dana yang terkumpul nantinya melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. KPU DKI sendiri menetapkan batas maksimal dana kampanye tiap pasangan calon yang bersaing di Pilgub DKI 2017 sebesar Rp 93 miliar.
"Jadi kita pun sudah mulai mau setop. Karena saya perkirakan sudah melebihi nanti, saya tidak mau melebihi karena tiap hari nambah, orang gesek (via transfer), online maupun datang ke bank," kata Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
"(Penggalangan dana kampanye) Di (Rumah) Lembang juga saya kira nanti sampai Desember saja. (Rumah) Lembang juga tiap hari kita datang (mengumpulkan) Rp 100 juta juga," lanjutnya.
Selain 'Kampanye Rakyat', Ahok juga akan menyetop penggalangan dana lewat gala dinner. Ahok mengatakan kemungkinan acara gala dinner hanya akan dilakukan dua kali lagi.
"Mungkin dua kali lagi gala dinner, sudah saya minta untuk setop. Jadi gala dinner kita mungkin setop," ujar mantan bupati Belitung Timur itu.
Saat ditanya apakah dirinya akan melaporkan dana kampanye yang didapatkan dari 'Kampanye Rakyat' kepada KPU DKI dan Bawaslu DKI, Ahok menganggap hal tersebut tidak perlu dilakukan. Alasannya adalah dana kampanye yang masuk ke rekening tim suksesnya semua tercatat, karena dana yang masuk semua ditransfer.
"Oh enggak (dilaporkan ke KPU DKI dan Bawaslu DKI). Itu kan semua tercatat karena enggak ada yang tunai. Semua transfer dan semua punya NPWP. Sesuai dengan aturan KPU." jawab Ahok.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016, dana kampanye bisa bersumber dari: a. pasangan calon; b. partai politik; atau c. sumbangan lain yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan. Dana kampanye dari partai politik berasal dari keuangan partai politik. Sementara dana kampanye dari pihak lain berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; atau c. badan hukum swasta.
Bentuk dana kampanye adalah: uang; barang; atau jasa. Dana kampanye yang berbentuk uang mencakup uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Kemudian nominal yang bisa diberikan kepada pasangan calon ada batasannya. Pasal 7 ayat 1 menyebut dana kampanye dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye.
Angka itu lebih besar dari ketentuan di UU Pilkada sebelumnya yaitu Rp 50 juta. Begitu juga untuk dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta sebelumnya maksimal Rp 500 juta, kini maksimal bisa sumbang Rp 750 juta. (detikcom)
Demikianlah Artikel Sudah Terkumpul Rp 50 M, Ahok akan Stop Penggalangan Dana Kampanye
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Sudah Terkumpul Rp 50 M, Ahok akan Stop Penggalangan Dana Kampanye, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sudah Terkumpul Rp 50 M, Ahok akan Stop Penggalangan Dana Kampanye dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/sudah-terkumpul-rp-50-m-ahok-akan-stop.html