Akurat.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya. Persidangan pun akan dilanjutkan dengan pembahasan materi pokok.
"Sesuai hukum acara pidana, kalau ditolak, lanjutannya pembuktian yang diawali pemeriksaan saksi. Siapa saja (saksi) yang diagendakan akan berkoordinasi dengan jaksa," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Dikatakan, kemungkinan JPU akan menyiapkan sekitar lima sampai enam saksi terlebih dulu. "Kalau diberkas perkara, ada sekitar 20 lebih saksi dari kedua belah pihak," ungkapnya.
Menyoal apakah ada saksi dari polisi, Ali menyatakan bergantung kepentingan pemeriksaan.
"Jadi ada saksi ahli sekian, ada saksi sekian. Saksi belasan seluruhnya," katanya.
Ia menegaskan, tahap persidangan selanjutnya tidak dapat menghalangi pemeriksaan saksi, kendati Basuki mengajukan upaya hukum lain.
"Silakan saja (ajukan upaya hukum lain atau banding), nanti kan hakim bilang akan disatukan dengan pokok perkara pada putusan banding nanti. Tahap berikutnya tidak menghalangi pemeriksaan saksi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan sesuai surat dari Mahkamah Agung (MA), sidang selanjutnya akan digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017 mendatang.
"Sidang ini ditunda dan dibuka kembali sesuai dengan surat Mahkamah Agung, atas dasar pemohonan jaksa dan Kepolisian, maka sidang kami tunda tanggal 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian," katanya. (: beritasatu)
Demikianlah Artikel Sidang Ahok Seputar Kasus Penista Agama Masih Dilanjutkan
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Sidang Ahok Seputar Kasus Penista Agama Masih Dilanjutkan, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sidang Ahok Seputar Kasus Penista Agama Masih Dilanjutkan dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/sidang-ahok-seputar-kasus-penista-agama.html