AKURAT NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa 13 Desember 2016 mendatang. Lima hakim telah ditetapkan untuk memimpin sidang tersebut.
Kelima hakim yang akan memimpin sidang ialah Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua PN Jakarta Utara; Jupriyadi yang menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara; Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Sindonews mencoba menelusuri rekam jejak lima hakim, yang akan menyidangkan kasus Ahok itu. Pertama, Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Ketua PN Jakarta Utara. Dwiarso pernah menjadi hakim di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah pada tahun 2014.
Lulusan Pascasarjana UGM itu pernah menangani kasus Asmadinata, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Dwiarso juga menyidangkan kasus korupsi Bupati Karanganyar, Rina Iriani.
Sebelum menjadi Ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso menjabat Ketua PN Semarang hingga Juli 2016 lalu. Hakim selanjutnya, Jupriyadi yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Pada 2015 lalu, Jupriyadi pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Untuk hakim anggota, Abdul Rosyad pernah memimpin sidang kasus pembunuhan dalam keluarga di Cirebon pada 2013. Selanjutnya, Joseph V Rahantoknam, pada 2015 lalu pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus perusakan dalam kericuhan yang terjadi pada akhir Mei 2015 di MOI Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, dengan sembilan terdakwa yang berasal dari ormas kesukuaan.
Hakim anggota terakhir adaalah, I Wayan Wirjana. Pria asal Bali itu pernah menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu saat berdinas di PN Balikpapan pada 2014.
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, ada lima hakim yang akan menyidangkan."Kita sengaja tetapkan lima hakim, agar saat berjalan nanti sidang tidak deadlock. Perkara ini menarik perhatian masyarakat luas dan dengan lima orang diharapkan penamganan perkara bisa lebih objektif," kata Hasoloan, Senin 5 Desember 2016 lalu.
Meskipun disebut bakal menjadi atensi banyak pihak, Hasoloan Sianturi menuturkan tidak ada yang istimewa dalam kasus ini. "Sama saja, tidak ada yang istimewa. Semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuannya sama," kata Hasoloan Sianturi. (sn)
Demikianlah Artikel Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim di Persidangan Kasus Ahok
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim di Persidangan Kasus Ahok, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim di Persidangan Kasus Ahok dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/sekilas-rekam-jejak-5-hakim-di.html