AKURAT NEWS - Kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan memasuki babak baru pada Selasa (13/12). Pengadilan Negeri Jakarta Utara, rencananya akan mulai menyidangkan kasus ini.
Dengan dimulainya sidang, status hukum Ahok yang semula sebagai tersangka pun, akan berubah menjadi terdakwa. Mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Saat ini, Ahok merupakan gubernur DKI Jakarta meski berstatus non-aktif karena sedang menjalani cuti sejak 28 Oktober 2016-11 Februari 2017, karena ikut serta dalam Pilkada.
Pasal 83 UU No, 23 Tahun 2014 menyebutkan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono membenarkan aturan di undang-undang tersebut. Namun menurutnya, pemberhentian kepala daerah harus menunggu register perkara dari pengadilan.
"Nanti pasti ada perintah dari pengadilan. Kita tunggu implikasi putusan pengadilan. Tetap harus melalui proses hukum, karena negara ini berdasarkan hukum," katanya saat dihubungi arah.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/12).
Sumarsono yang juga merupakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta menambahkan, intinya keputusan Kementerian Dalam Negeri soal pemerintahan, mengikuti surat dari pengadilan. (Arah)
Demikianlah Artikel Perintah UU: Jadi Terdakwa, Ahok Dicopot. Ini Kata Kemendagri
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Perintah UU: Jadi Terdakwa, Ahok Dicopot. Ini Kata Kemendagri, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perintah UU: Jadi Terdakwa, Ahok Dicopot. Ini Kata Kemendagri dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/perintah-uu-jadi-terdakwa-ahok-dicopot.html