AKURAT NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji hukum penggunaan atribut agama lain oleh umat Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, kajian ini merespons pertanyaan dan kegamangan masyarakat menyusul permintaan dan pemberlakuan kebijakan instansi atau perusahaan tertentu yang mewajibkan karyawannya yang Muslim menggunakan atribut agama lain.
“Fenomena ini biasanya marak pada peringatan natal,” katanya kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (8/12).
Asrorun mengatakan kajian yang nantinya akan menghasilkan fatwa tersebut, mencakup beberapa bahasan utama. Pertama, soal apa hukum Muslim menggunakan atribut agama lain karena alasan pekerjaan.
Kedua, rekomendasi penting bagi koorporasi yang kerap mewajibkan karyawan Muslim memakai atribut agama tertentu. “Benar bahasan meliputi dua topik itu,” paparnya.
Menurut Asrorun, dalam kajian itu juga akan disertakan penegasan kembali definisi toleransi beragama, penguatan makna dan praktik saling hormat-menghormati dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara.
Asrorun berharap, fatwa dan jawaban atas keresahan masyarakat ini akan memperkuat kontruksi toleransi beragama dan kebhinnekaan bangsa Indonesia, tanpa harus mencederai dan mencampuradukkan atribut dan ritual agama satu dengan agama lainnya.
Ditanya soal kapankah kajian tersebut rampung, Asrorun menjawab dalam waktu dekat. “Kemungkinan akhir pekan ini atau pekan depan,” tuturnya. [rol]
Demikianlah Artikel MUI Segera Terbitkan Fatwa Soal Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang MUI Segera Terbitkan Fatwa Soal Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MUI Segera Terbitkan Fatwa Soal Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/mui-segera-terbitkan-fatwa-soal.html