AKURAT NEWS - Indonesia adalah negara pengirim buruh maritim terbesar ketiga di dunia dengan jumlah mencapai 200 ribu orang, menurut data dari Serikat Buruh Migran Indonesia dan Greenpeace Indonesia.
Tapi menurut kedua lembaga itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan lalai melindungi nelayan dari kejahatan perdagangan manusia, sehingga sebagian besar mereka terjebak dalam kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
"Kelalaian tersebut disebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar kementerian dan lembaga negara," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Menurut dia, Kemnaker tidak mampu selama 12 tahun menerbitkan regulasi turunan yang dimandatkan Pasal 28 UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.
Selain itu, adanya tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara menyebabkan sejumlah masalah, seperti : prosedur penempatan ABK yang tidak beres, lempar tanggung jawab perlindungan dan penanganan kasus ABK yang menghadapi persoalan di luar negeri, serta terjebaknya mereka dalam kegiatan illegal fishing.
Bertepatan dengan peringatan Hari HAM dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember, SBMI dan Greenpeace mendesak pemerintah memperbaiki kebijakan penempatan dan perlindungan buruh migram ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing di luar negeri. (rn)
Demikianlah Artikel Miris, Indonesia Pemasok Buruh Maritim Terbesar Ketiga
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Miris, Indonesia Pemasok Buruh Maritim Terbesar Ketiga, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Miris, Indonesia Pemasok Buruh Maritim Terbesar Ketiga dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/miris-indonesia-pemasok-buruh-maritim.html