AKURAT NEWS - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya. Pemberhentian sementara dilakukan setelah nomor registrasi perkara yang melibatkan Ahok diterima Tjahjo dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tjahjo mengaku belum menerima nomor register perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok hingga saat ini. Hal tersebut dibutuhkan untuk menghentikan sementara kepala daerah yang tersangkut perkara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Setelah ada (nomor register perkara) baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Pengaturan terkait pemberhentian sementara kepala daerah tercantum pada Pasal 83 UU Pemda. Dalam ayat (1) UU tersebut dikatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Pemberhentian sementara harus berdasarkan register perkara di pengadilan, seperti diatur ayat (2) Pasal 83 UU Pemda. Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur, dan oleh Menteri untuk Bupati atau Wali Kota.
Walau akan memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya, Tjahjo enggan mengevaluasi petahana tersebut dari statusnya sebagai peserta Pilkada 2017. Menurut Tjahjo, status Ahok sebagai peserta Pilkada 2017 merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum. “Terkait kampanye adalah hak KPU yang menilainya sebagaimana ketentuan atau peraturan KPU. Menurut saya dipisahkan haknya sebagai calon pilkada,” tuturnya.
Ahok telah resmi menjadi terdakwa setelah perkaranya mulai disidangkan di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ia didakwa melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penistaan agama.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan siap menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Pernyataan ini menanggapi rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan memberhentikan sementara Ahok, sapaan Basuki, dari jabatannya. “Saya siap buat apa saja untuk negara ini,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (14/12).
Akan tetapi Ahok menyatakan bakal memperjuangkan keadilan atas kasus penistaan agama yang menjerat dirinya. Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan perdana, Selasa (13/12), di Pengadilan Jakarta Utara.
Atas hal itu, Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menonaktifkan atau menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok mengaku tak mengerti kenapa dirinya diminta untuk menanggalkan jabatannya. “Saya enggak tahu, tanya Mendagri tafsiran seperti apa. Ini kan bukan pidana khusus korupsi” kata Ahok.
Demikianlah Artikel Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Berhentikan Sementara Ahok Dari Jabatannya
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Berhentikan Sementara Ahok Dari Jabatannya, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Berhentikan Sementara Ahok Dari Jabatannya dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/menteri-dalam-negeri-tjahjo-kumolo.html