AKURAT NEWS - Tangis terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat membacakan nota keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), terus dikritik.
Anggota Komisi III DPR M Syafii mengatakan, walaupun Ahok menangis, proses hukum kasus dugaan penistaan agama tetap berjalan. Menurutnya, penegakan hukum pidana dengan perdata sangat berbeda.
Sebuah kasus perdata, kata dia, bisa selesai jika pihak tergugat meminta maaf. "Tapi kalau pidana walaupun uang negara dikembalikan ya penuntutan tetap jalan, meskipun dia menangis proses tetap berjalan," kata Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Kendati demikian, dia menilai tangisan seorang terdakwa karena penyesalan merupakan hal biasa. "Kan klausul untuk sempurnanya tindak pidana sudah dia lakukan," tutur anggota dewan penasihat Partai Gerindra ini.
Nota keberatan Ahok dalam sidang perdana kemarin pun dikritisinya. "Ya sudahlah menurut saya ikuti saja proses, karena kan setiap pilihan ada risiko, dan setiap tanggung jawab ada tanggung jawab. Jadi jangan melebarkan masalah ke sana ke sini," pungkasnya. (sn)
Demikianlah Artikel Maaf, Tangisan Ahok Tak Akan Mengubah Proses Hukum
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Maaf, Tangisan Ahok Tak Akan Mengubah Proses Hukum, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Maaf, Tangisan Ahok Tak Akan Mengubah Proses Hukum dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/maaf-tangisan-ahok-tak-akan-mengubah.html