AKURAT NEWS - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Ilham Bintang menilai ada upaya intervensi terhadap kemerdekaan pers terkait imbauan Komisi Penyiaran Indonesia agar persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak disiarkan secara langsung.
"KPI tidak punya kewenangan apa-apa untuk mengimbau, menegur, apalagi menindak pers yang sedang melaksanakan tugasnya," kata Ilham kepada Tempo, Sabtu, 10 Desember 2016.
Ilham menuturkan, upaya intervensi itu bukan hanya terkait siaran langsung sidang Ahok. Tapi juga adanya imbauan yang dikeluarkan KPI sebelumnya terhadap sejumlah media televisi agar tidak menayangkan langsung peristiwa demo 4 November 2016. "Kami melihatnya salah kamar," kata dia.
Sehingga, Ilham pun mengeluarkan pernyataan sikap untuk mengingatkan kepada semua pihak bahwa terkait pelarangan siaran dan penyensoran sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. Yaitu Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik.
Hal ini sejalan dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi Pasal 42 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), wartawan penyiaran dalam melaksankan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan, perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tidak hanya ditujukan pada pers cetak, melainkan semua jenis pers, termasuk elektronik, televisi, radio, dan siber," kata Ilham dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam pertimbangan UU Pers, pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun. Dewan Kehormatan PWI Pusat berpendapat, permintaan untuk tidak menyiarkan sesuaru dengan ancaman, secara terselubung atau terang-terangan, tindakan pembredelan dan pelarangan serta penghentian siarann terhada karya jurnalistik, merupakan bagian dari penyensoran dan mengahalangi tugas pers.
Menurut Ilham, kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dijamin dalam Pasal 4 UU Pers beserta penjelasannya. Sehingga apapun dalihnya, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Bagi Dewan Kehormatan PWI Pusat, ujar lham, kemerdekaan pers merupakan salah satu indikator demokrasi suatu bangsa. Oleh karena itu kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak.
"Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta kepada semua pihak agar segera mengakhiri wacana untuk membatasi kemerdekaan pers, seperti penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran dalam bentuk apapun," ujarnya.
Dewan Kehormatan juga mengecam pihak-pihak yang bersikap anti kemerdekaan pers dengan mencoba membatasi pers meliput dan menyiarkan secara merdeka sesuai dengan hati nurani masing-masing pers. [tco]
Demikianlah Artikel KPI Imbau Sidang Ahok Tidak Live, PWI: Ancam Kebebasan Pers
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang KPI Imbau Sidang Ahok Tidak Live, PWI: Ancam Kebebasan Pers, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPI Imbau Sidang Ahok Tidak Live, PWI: Ancam Kebebasan Pers dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/kpi-imbau-sidang-ahok-tidak-live-pwi.html