AKURAT NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 300 miliar sebagai bonus bagi para atlet berprestasi yang berhasil meraih medali pada PON XIX. Namun, anggaran yang terserap hanya sekitar Rp 160 miliar.
"Sisanya, Rp 140 miliar dikembalikan ke kas negara," kata Sumarsono, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Ia mengatakan, penyebab tidak terserap anggaran bonus bagi atlet berprestasi mengacu pada surat edaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dikeluarkan pada tahun 2015.
Isinya, pemberian bonus bagi para atlet berprestasi dari pemerintah daerah tidak boleh melebihi pusat.
"Kalau bonus yang diberikan pemerintah pusat Rp 1 miliar, daerah hanya boleh memberikan Rp 200 juta. Jadi, ada aturan yang mengatur," ujarnya.
Alhasil, lanjut Sumarsono, hampir sebagian anggaran bonus para atlet berprestasi terpaksa dikembalikan ke kas negara karena tidak terserap.
"Disayangkan, edaran Kemenpora tidak tersosialisasi dengan baik sehingga menimbulkan ketidakpuasan para atlet pada acara penyerahan bonus di Balai Agung semalam," ujarnya. (Kompas)
Demikianlah Artikel Ini Alasan Sumarsono Hanya Memberikan Bonus Rp 200 Juta Kepada Atlet Berprestasi
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Ini Alasan Sumarsono Hanya Memberikan Bonus Rp 200 Juta Kepada Atlet Berprestasi, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Alasan Sumarsono Hanya Memberikan Bonus Rp 200 Juta Kepada Atlet Berprestasi dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/ini-alasan-sumarsono-hanya-memberikan.html