AKURAT NEWS - Sesuai Pasal 83, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini berstatus sebagai terdakwa seiring dengan mulainya sidang kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara.
Dapatkan diskon Rp 300,000 untuk tiket libur Natal & Tahun baru-muDengan statusnya sebagai terdakwa, apakah Ahok akan diberhentikan sementara? Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, meski berstatus sebagai terdakwa, Ahok tidak serta merta langsung diberhentikan dari jabatannya.
"Tidak langsung. Pertama kita harus menerima surat dulu dari pengadilan, secara resmi dia didakwa dengan pasal berapa, dengan ancaman hukuman berapa tahun. Ini harus dapat surat dari pengadilan. Kalau kita belum dapat surat, belum bisa kita proses," kata Sumarsono, di Gor Sport Mal Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (14/12).
Sumarsono sampai saat ini mengaku belum mendapatkan surat dari pengadilan. Namun dia mengaku telah mengirim staf Kemendagri untuk menagih surat ke pengadilan agar proses penghentian Ahok bisa segera dilakukan.
"Jadi kita nunggu bolanya ada di sana (di pengadilan) tapi saya sudah kirim staf saya untuk menjemput surat ke sana. Jemput ke pengadilan," kata Sumarsono di Balai Kota, Jumat (16/12).
Sumarsono berharap pengadilan bisa segera melayangkan surat terkait status Ahok sebagai terdakwa.
"Mudah-mudahan dikasih (surat), karena tanpa surat itu kita enggak bisa proses, sekarang dijemput diminta," ungkapnya.
Selain itu, Sumarsono menambahkan bahwa proses biasanya berlangsung lama karena harus ada beberapa tahap yang dilalui.
"Apakah dia merespons dalam seminggu, dua minggu kan kita enggak tahu, biasanya lama biasanya ya," terangnya.
Sampai saat ini, Sumarsono mengaku belum bisa mennetukan nasib Ahok apakah akan diberhentikan atau tidak.
"Tergantung ini kalau dinonaktifkan kita kan belum tahu pengadilan nya belum ada ancaman hukuman juga belum jelas. Semua ada mekanismenya, menunggu dulu di pengadilan, jadi sekarang yang dikejar pengadilan," tandasnya.
Demikianlah Artikel Benarkan Kalau Ahok Akan Di Berhentikan?
Sekian informasi dan berita dari Akurat News tentang Benarkan Kalau Ahok Akan Di Berhentikan?, mudah-mudahan informasi dan berita ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Sampai jumpa di berita kami lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Benarkan Kalau Ahok Akan Di Berhentikan? dengan alamat link https://akuratid.blogspot.com/2016/12/benarkan-kalau-ahok-akan-di-berhentikan.html